Balitbang HKBP Mengadakan FGD Mengenai SOP Kantor Pusat HKBP

Pada Hari Rabu (29/9/2021) lalu Balitbang telah mengadakan FGD (Focus Group Discussion) mengenai SOP (Standard Operating Procedure) Kantor Pusat. Penyusunan SOP Kantor Pusat ini adalah amanat Renstra HKBP 2020 -2024 agar tercipta sistem manajemen yang modern di HKBP. 
FGD dilaksanakan untuk menampung kritik dan masukan berharga sebagai bahan penyempurnaan draf pertama SOP Kantor Pusat. Untuk semakin memperkaya diskusi, Balitbang mengundang seorang expert, Hengki Tampubolon SE, Ak, CA, CPA, MSi, ERMAP. Beliau adalah seorang auditor dan akuntan publik yang sangat ahli di bidang akuntansi keuangan. Tidak hanya di bidang sekuler, Hengki Tampubolon juga adalah anggota jemaat HKBP yang sangat aktif dalam pelayanan-pelayanan di HKBP Rawamangun. Ia adalah salah satu anggota Tim penyusun Pedoman Akuntansi Keuangan dan Standard Operating Procedures Administrasi Keuangan Untuk Kantor Pusat HKBP 2012, dan Pedoman Akuntansi Keuangan dan Standard Operating Procedures Administrasi Keuangan Untuk Huria, Ressort, Distrik HKBP 2012.
SOP disusun berdasarkan dokumen-dokumen (Aturan Peraturan HKBP 2002 Setelah Amandemen ke-3, PPKU 2021, dan Pedoman Akuntansi) yang telah ada sebelumnya. Agar sinkron dan sejalan dengan Aturan-Peraturan yang berlaku, Balitbang merasa perlu untuk mengundang Pdt Daniel Taruliasi Harahap, M.Th (Ketua Komisi Aturan dan Peraturan HKBP) untuk memberikan kritik dan masukan. 



Kedua ahli itu mengutarakan catatan kritisnya terhadap draf awal SOP Kantor Pusat yang telah disusun Balitbang. Sebelas SOP yang telah dibuat mengatur tiga jenis proses: 1) Penyusunan Perencanaan dan Laporan Program Kerja 2) Keuangan 3) Pembelian Barang. Setelah kedua expert menyampaikan semua tanggapan dan usulannya, Dr. Partogian Sormin, Ak., MM, CPMA (Dosen UPH) yang juga anggota Balitbang, secara khusus juga memberikan masukan yang berharga dalam bentuk slide. Masukan tersebut sangat membantu Balitbang dalam menyempurnakan draft tersebut.



Diskusi FGD dipandu langsung oleh Pdt. Dr. Jhon Kristo Naibaho (Kabalitbang) dan juga dihadiri oleh Dr. Marlan Hutahaean (Dosen Universitas HKBP Nommensen), Pdt. Herman S. Nainggolan, M.Th (Sekretaris Balitbang), Pdt. Morrys Marpaung M.Th, Ir. Kristofel Sirait, Maringan Silaban, Michael Simbolon, Cal. Pdt. Ferdinand Hutabarat, Rusmida Simanjuntak, Desi Sitanggang, dan Lestari Tambunan. 



Setelah menggodok semua masukan yang ada, Balitbang akan menyerahkan revisi draf SOP Kantor Pusat kepada Pimpinan HKBP dengan sejumlah rekomendasi dan saran. Besar harapan ke depan SOP Kantor Pusat dapat menjadi panduan prosedur yang menjamin terjadinya efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam manajemen Kantor Pusat. Dengan hadirnya SOP Kantor Pusat, Pimpinan HKBP secara dini mendeteksi letak kemacetan-kemacetan pengimplementasian program. Tanpa SOP Kantor Pusat, Pimpinan sulit untuk menemukan faktor-faktor yang menghambat implementasi program kerjanya. Kelak SOP Kantor Pusat ini diharapkan akan diperluas ke prosedur-prosdur yang lebih luas dan detail. 


(Cpdt. Ferdinan Hutabarat)

Pustaka Digital