Sertijab MPH PGIWSU, Pdt. Victor: "Tuhan akan menunjukkan & memampukan kita menghadapi perkara besar apabila kita kompak & sehati di dalam Tuhan."

MEDAN, hkbp.or.id - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Wilayah Sumatera Utara (PGI-WSU) melaksanakan kegiatan serah terima jabatan (sertijab) Majelis Pekerja Harian (MPH), Jumat (3/12/2021) di Kantor PGI-WSU Medan.

Serah terima jabatan diawali dengan ibadah yang dilayani oleh Pdt. Temmy M. Tindage (GMIST) sebagai MC, Pdt. Osana Situmeang (GPP) sebagai Pendoa Syafaat, dan Pdt. Asal P. Tambunan (GKI Sumut) sebagai Pengkhotbah. "Tuhanlah yang telah menetapkan dan memilih Bapak dan Ibu sekalian!" ujar Pdt. Asal Tambunan dalam khotbahnya.


MPH PGI-WSU periode 2016-2021 yaitu Bishop Darwis Manurung (GMI) selaku Ketua Umum, Pdt. Bima Gustav Saragih (GKPS) selaku Sekretaris Umum, dan St. Reinward Sirait (HKBP) selaku Bendahara menyerahkan jabatan kepada MPH PGI-WSU periode 2021-2026 dengan Pdt. Victor Tinambunan (Sekretaris Jenderal HKBP) selaku Ketua Umum.

Kegiatan penandatanganan berita acara sertijab dilaksanakan setelah selesai ibadah. Sebelum penandatanganan berita acara, panita sertijab terlebih dahulu memaparkan hasil pemeriksaan dokumen dan kelengkapan aset PGI-WSU di hadapan seluruh pihak yang hadir. Setiap pihak menandatangani delapan rangkap berita acara. 



Dalam kata sambutannya, Bishop Darwis Manurung menyampaikan ucapan terima kasih dan permohonan maaf kepada seluruh anggota PGI-WSU.

Dalam sambutannya, Ketua Umum PGI-WSU 2021-2026, Pdt. Victor Tinambunan menegaskan pentingnya kesehatian dan kekompakan seluruh anggota PGI-WSU. "Tuhan akan menunjukkan dan memampukan kita menghadapi perkara-perkara besar apabila kita kompak dan sehati di dalam Tuhan!" tegasnya.


Menurut Pdt. Tinambunan, secara luas tugas PGI-WSU ada dua yaitu:

1. Melihat dan merespons tanda-tanda kerajaan Allah dalam kehidupan kita.

2. Melihat dan merespons sifat berpaling manusia dari Allah.

Setelah acara sertijab selesai, dilanjutkan dengan jamuan makan malam bersama di Kantor PGI-WSU.


SKS-NS