Kelompok Empat Paparkan Hasil Rumusannya di Hadapan Sinodestan

Pada Kamis (11/10/2018) ini, Sinodestan dibagi dalam empat kelompok. Kelompok IV membahas rekomendasi konsultasi nasional HKBP. Adapun rumusan yang dihasilkan antara lain:

Kelompok IV bersyukur kepada Tuhan karena proses sidang kelompok berjalan baik yang dihadiri hampir semua anggota kelompok. Pembahasan kelompok berkaitan dengan “Komite Gereja dan Masyarakat” (KGM) serta rekomendasi Konsultasi Nasional. Dalam pembahasan diusulkan pembentukan KGM, namun ada juga beberapa anggota berpendapat lain dengan pertimbangan karena sudah ada beberapa badan yang dibentuk dan juga atas dasar faktor pembiayaan. Ada juga usul untuk membentuk “Lembaga” Gereja dan Masyarakat, bukan “K”GM. Akan tetapi, akhirnya Kelompok IV menyimpulkan:

1. Menyetujui pembentukan Komite Gereja dan Masyarakat

Usul ini didasarkan pada pertimbangan berikut:

  1. Kelompok melihat bahwa HKBP harus hadir di tengah-tengah pergumulan atau masalah yang dihadapi oleh jemaat saat ini dan yang mungkin timbul di masa depan.
  2. Keputusan Sinode Agung 2016 yang menetapkan Renstra yang di dalamnya secara eksplisit disebutkan perlunya pembentukan KGM.
  3. Hasil Konsultasi Nasional HKBP 10-11 Juli 2018 dan yang sudah mencantumkan uraian lebih rinci. Rumusan tersebut perlu dilengkapi sebagai berikut:

 

Dasar.

  1. AP HKBP 2002 Dung Amandemen Paduahon, pasal 3 aturan:

a. Dasar HKBP adalah Yesus Kristus

b. Dalam ketaatan kepada Allah, Anak, dan Roh Kudus HKBP menerima Pancasila dan UUD 45 sebagai azas bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2. Misi HKBP (misi no. 4) : mendoakan dan menyampaikan pesan kenabian kepada masyarakat dan Negara.

3. Rencana Induk Pengembangan Pelayanan (RIPP) HKBP tahun 2012 – 2032. Pengembangan pelayanan dalam 20 tahun mendatang, antara lain diarahkan untuk mencapai tujuan :

a. Meningkatkan kesehatian dan kesetiakawanan HKBP dengan Masyarakat dan Negara (1 Tim 2 : 1 – 2; Yer 29 : 7; Amos 5 : 24)

b. Meningkatnya pesan kepedulian dan tanggungjawab HKBP kepada masyarakat dan Negara (Mat 22 : 21; Rom 13 : 7).

4. Rencana Stratejik (RENSTRA) 2016 – 2020.

a. Sasaran yang hendak dicapai dalam konteks tujuan meningkatkan pesan kepeduliaan dan tanggung jawab HKBP kepada masyarakat, adalah:

  1. Terwujudnya peran HKBP dalam menyikapi masalah kebangsaan dan kenegaraan, baik dalam bersifat nasional maupun kedaerahan.

2. Terwujudnya sikap HKBP yang positif, kritis, realistis, dan kreatif dalam menyukseskan pembangunan nasional dan pembangunan daerah.

b. Strategi untuk mencapai sasaran tersebut di atas dilaksanakan antara lain melalui program-program:

  1. Pembentukan Komite Gereja dan Masyarakat (KGM) di tingkat Pusat untuk membantu Ephorus mengkaji dan merumuskan sikap dan peran HKBP terhadap masalah-masalah kebangsaan dan kenegaraan.
  2. Pembentukan KGM di tingkat Distrik untuk membantu Praeses merumuskan sikap HKBP terhadap masalah-masalah daerah di wilayahnya, dengan tetap berkoordinasi dengan Ephorus.
  3. Pengembagan kapasitas Distrik sebagai Pusat layanan jemaat-jemaat dan masyarakat sesuai kebutuhan dan kondisi di wilayah pelayanannya.
  4. Partisipasi HKBP mendukung Pembangunan Nasional dan Pembangunan Daerah, kesejahteraan umat, serta lingkungan hidup dan keutuhan ciptaan.
  5. Keterlibatan HKBP dalam penataan Legislasi Nasional terkait kehidupan beragama, sosial budaya, kesejahteraan umat, serta lingkungan hidup dan keutuhan ciptaan.

       

TUGAS KOMITE GEREJA DAN MASYARAKAT (KGM)

 1. Tugas utama KGM Pusat

a. Memberikan masukan, pertimbangan dan saran kepada Ephorus dalam rangka melaksanakan pesan kepeduliaan dan tanggung jawab HKBP terhadap masyarakat, bangsa dan Negara.

b. Memberikan masukan, pertimbangan dan saran kepada Ephorus dalam menyikapi masalah-masalah kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan yang berskala nasional dan internasional.

c. Menyiapkan konsep pernyataan sikap gereja atas masalah-masalah kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan untuk persetujuan dan keputusan Ephorus sebagai Pernyataan Sikap Resmi HKBP.

d. Melakukan observasi, analisis, dan kajian terhadap perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama yang berkaitan dengan tatanan kehidupan beragama, tatanan legislasi nasional, pembangunan ekonomi sosial dan politik.

e. Memfasilitasi pertemuan-pertemuan Ephorus/Pimpinan HKBP dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh nasional, pimpinan pemerintahan Pusat, dan elemen bangsa lainnya.

 

2. Tugas Utama KGM Distrik.

a. Memberikan masukan, pertimbangan, dan saran kepada Praeses dalam menyikapi masalah-masalah kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan yang berskala bersifat lokal di wilayah pelayanan masing-masing Distrik.

b. Menyiapkan konsep pernyataan sikap gereja atas masalah-masalah kemasyarakatan, legislasi/perda, atau peristiwa khusus di daerah pelayanan Distrik, untuk persetujuan dan keputusan praeses (setelah dikoordinasikan dengan Ephorus) sebagai Pernyataan Sikap resmi HKBP.

c. Melakukan observasi, analisis, dan kajian terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di daerah pelayanan Distrik masing-masing, terutama yang berkaitan dengan tatanan kehidupan beragama, peraturan daerah, ekonomi, sosial dan politik.

d. Memfasilitasi pertemuan-pertemuan praeses dengan tok-tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan pemerintahan daerah dan elemen bangsa lainnya daerah pelayanan Distrik masing-masing.

       

Organisasi dan SDM KGM

  1. Organisasi KGM

a. Kepengurusan KGM terdiri dari seorang ketua (merangkap anggota), seorang Sekretaris (merangkap anggota), dan tujuh orang anggota yang terdiri dari: seorang ahli/pengamat/peneliti/akademisi masing-masing di bidang Teologi, politik, ekonomi, sosial, hukum/ketataneggaraan, keamanan, dan seorang tokoh nasional/daerah.

b. Komposisi kepengurusan KGM tingkat Distrik disesuaikan dengan kebutuhan dan kompleksitas permasalahan daerah, seta kesediaan SDM nya.

c. KGM tingkat Pusat bertanggungjawab langsung kepada Ephorus HKBP. KGM tingkat Distrik bertanggungjawab langsung kepada Praeses masing-masing.

d. Hubungan kerja KGM Pusat dengan KGM Distrik bersifat koordinatif (functional line).

2. Kriteria SDM

Kriteria Umum

a. Warga gereja (diutamakan) warga jemaat HKBP.

b. Ahli di bidang Teologi, politik, sosial ekonomi, hukum/tata negera, keamanan nasional (national security)

Kriteria Khusus:

a. Memiliki pengalaman di bidang Pemerintahan dan Legislatif.

b. Memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang intelijen dan national security

c. Memiliki kemampuan komunikasi dan melobbi yang mumpuni.

3. Professi yang paling sesuai

a. Pejabat/mantan pejabat pemerintah, kepolisian, legislatif

b. Pengamat dan peneliti di bidang keagamaan, politik, sosial, ekonomi, hukum/ ketatanegaraan, keamanan.

c. Akademisi (Professor/Doktor) di bidang keagamaan, politik, sosial, ekonomi, hukum/ ketatanegaraan, keamanan.

d. Tokoh masyarakat pada level nasional atau daerah.

 

II. Pernyataan Sikap atas Penutupan Rumah Ibadah.

Kelompok juga mengusulkan agar Sinode ini menyampaikan pernyataan sikap terhadap masalah penutupan gereja akhir-akhir ini, yang berisikan tiga hal:

  1. Menyerukan kepada seluruh jemaat HKBP untuk tetap menjadi berkat bagi sesama manusia, memelihara kedamaian dengan sesama warga bangsa, membantu pemerintah dalam segala program yang baik, menjadi berkat bagi Indonesia.
  2. Dengan kasih HKBP menyampaikan kepada seluruh penganut agama di Indonesia, bahwa HKBP dan seluruh warganya bukanlah ancaman kepada agama lain dan masyarakat secara umum. Kehadiran orang Kristen dan Gereja adalah untuk kebaikan warga HKBP sendiri dan kebaikan bangsa Indonesia dan dunia.
  3. HKBP mendoakan pemerintah kiranya mendapat kekuatan dan hikmat dari Tuhan untuk mengemban tugasnya dan memohon agar menjaga terjaminnya hak beribadah. Gereja-gereja yang ditutup supaya kembali dibuka agar umat Kristen dapat beribadah.

 

Ketua            : Pdt. Danner W Siregar, S.Th. MA

Sekretaris    : Pdt. Chrisvandoli R. Harahap, M.Th

 

Tim Perumus:

  1. Dr. Victor Tinambunan, MST
  2. Adian R. Pasaribu, S.Th
  3. Wesley D. H. Silaen, SE, SH
  4. Andar I Siburian, SH,MH

 

Notulis:

  1. Pdt Jones Simamora, STh
  2. Pdt Evelyn S. Sihombing, STh

Sie Publikasi dan Dokumentasi

Pustaka Digital