Laporan Pencairan Dana Program Kerja Resort dan Distrik

Dana Program Kerja (DPK) tahap pertama bagi Resort dan Distrik sudah dicairkan di sekitar bulan Juli 2023 yang lalu. Saat ini, BPSK sedang memproses pencairan bantuan Dana Program Kerja tahap ke-2 ke seluruh Resort dan Distrik yang ada di HKBP. Menurut data terakhir (25/10), BPSK sudah mengirimkan bantuan Dana Program Kerja kepada sekitar 300 Resort dan 15 Distrik. Sementara jumlah total DPK yang akan dicairkan dalam 2 (dua) tahap ini sebesar 14,3 Miliar.

Besaran Dana Program Kerja mengacu pada Rencana Anggaran Belanja HKBP 2023 yang ditetapkan oleh Rapat MPS pada tahun 2022 yang lalu. Mengingat persembahan Sentralisasi Keuangan yang belum mencapai persentase optimal, maka sesuai Tata Laksana Sentralisasi Keuangan HKBP, BPSK mempertimbangkan posisi kas (ketersediaan dana) Sentralisasi Keuangan dalam mencairkan Dana Program Kerja Resort dan Distrik.

Pendistribusian DPK disesuaikan dengan kondisi Distrik dan Resort. Distribusi DPK Resort dihitung dengan mempertimbangkan jumlah Huria/Pagaran. Distribusi DPK Distrik mempertimbangkan jumlah Resort/Huria serta persentase persembahan atas target Distrik.