Peserta Seminar Media Advokasi Visitasi Mencari Data


Peserta Seminar Advokasi Media menerima pengenalan dan pembekalan muatan seminar hingga hari ini, Kamis (5/12) di Nommensen Christian Center, Seminarium HKBP, Kecamatan Sipoholon. Mereka mengikuti topik-topik dari beberapa narasumber, seperti kemarin Rabu (4/12) menerima pembekalan dari David Tobing SH MKndengan tajuk Advokasi Media dalam kaidah hukum yang berlaku di Indonesia, juga pembekalan dari Philip Artha Senna Situmorang mengenai Media dan UU ITE, hingga hari ini Pdt Dr Victor Tinambunan dengan topik Teo-Ekologi dan Keadilan Sosial, Ketua Yakoma PGI Ir Irma Simanjuntak tentang Siapakah Saya dalam Perspektif Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan. Melalui pembekalan yang sudah dilalui tersebut, para peserta diharapkan memiliki pemahamanmengenai Media Advokasi.

Kamis sore tadi, para peserta melakukan visitasi lapangan terkait isu-isu yang ada di Desa Banuaji II, Kecamatan Adian Koting, Tapanuli Utara. Setibanya para peserta seminar sampai di sana, panitia mendapatkan izin dari Kepala Desa Banuaji II, J Sinaga. Setelahnya, para peserta segera menyusuri perumahan warga untuk mengumpulkan data-data yang mereka perlukan sebagai praktek langsung bermedia advokasi.

Sepulang dari visitasi, kegiatan berikutnya dilanjutkan dengan sesi dariEphorus HKBP Pdt Dr Darwin Lumbantobing dengan topik Gereja dan Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan.

Pada Rabu (4/12) bertempat di Nomensen Christian Center HKBP, Sipoholon, puluhan peserta yang berasal dari perwakilan setiap gereja anggota United Evangelical Misson (UEM), dan beberapa utusan dari institusi pemerhati lingkungan hadir dalam Seminar Advokasi Media dalam Perspektif Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan.Sekretaris Jenderal HKBP, Pdt David Farel Sibuea MTh DMin membuka resmi acara ini di dalam nama Allah Bapa, AnakNya Yesus Kristus, dan Roh Kudus.

Seminar yang diselenggarakan oleh HKBP-UEM ini diinisiasi dari pengalaman para jemaat dewasa ini yang sangat mudah membuat berita yang juga disertai gambar dan video yang memuat tentang isu-isu lingkungan hidup dan beberapa peristiwa viral belakangan ini. Oleh karena kemudahan teknologi saat ini sehingga sangat mudah membuat berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, apabila melanggar Undang-Undang tersebut akan dijerat hukum pidana. // Biro Informasi - Septian Napitupulu