Rapat BPA-HKBP, Sekjend: "Kurang dari 2 Tahun, BPA sudah menunjukkan pencapaian yang terukur, kita tingkatkan!"

MEDAN, hkbp.or.id - Sekretaris Jenderal HKBP, Pdt. Victor Tinambunan memimpin Rapat Badan Pemulihan Aset (BPA) HKBP yang dilaksanakan di Kantor HKBP Distrik X Medan-Aceh (1/9/2022). Rapat tersebut beragendakan: Laporan Kinerja BPA-HKBP, Rencana Konkret, dan Warnasari.

Dalam laporannya, BPA-HKBP yang diketuai oleh Bapak Dr. Januari Siregar menyebutkan bahwa masih banyak aset HKBP yang tidur dan menjadi beban padahal semestinya bisa menjadi penopang bagi keuangan HKBP.

Selain dari situasi aset yang tidur, masih banyak juga aset HKBP yang belum tercatat atau tersertifikasi mulai dari tingkat pusat sampai lokal. Di samping itu, menurut Bapak Dr. Ronsen Pasaribu sebagai anggota BPA-HKBP, di tingkat jemaat lokal masih banyak majelis gereja yang tidak menerima surat atau sertifikat HKBP untuk disimpan di Kantor Pusat HKBP sebagai pemilik harta sesuai dengan Aturan Peraturan HKBP tahun 2022 Amandemen Ketiga Bab XII Pasal 19.
"Meskipun demikian, dalam setiap kesempatan turun ke lapangan, Badan Pemulihan Aset HKBP terus mengedukasi dan mendorong jemaat lokal untuk mengurus sertifikat asetnya dan menyerahkan sertifikat ke Kantor Pusat HKBP sementara sertifikat yang terlegalisir bisa disimpan di gereja masing-masing," terang Dr. Ronsen Pasaribu. Hadir juga anggota BPA-HKBP yaitu Bapak Romein Manalu dan Bapak Parningotan Simbolon.
Dalam arahannya, Pdt. Tinambunan menekankan bahwa Kantor Pusat akan terus mendukung BPA-HKBP untuk meningkatkan pencapaian yang baik dan terukur yang telah diperoleh dalam waktu kurang dari 2 tahun. Sebagai contoh yaitu pencatatan notaris aset tanah HKBP yang berada di Kabupaten Deli Serdang hasil dari Jubelium 150 tahun HKBP.
Edukasi kepada seluruh pengurus mulai dari distrik sampai jemaat lokal tentang pencatatan/sertifikasi aset menjadi hal yang sangat penting untuk ditindaklanjuti. Mengingat HKBP sudah menandatangani MoU dengan Kementerian ATR/BPN yang antara lain berisikan bahwa Kementerian ATR/BPN akan memberikan asistensi untuk pengurusan sertifikasi aset HKBP. (SKS-NS)