Rapat MPS HKBP Bahas dan Putuskan Perubahan Program Dana Pensiun HKBP Dari PPMP ke PPIP


 

Rapat Majelis Pekerja Sinode (MPS) HKBP diadakan secara virtual (15/6/2021) bahas perubahan program Dana Pensiun HKBP dari  Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) Ke Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Pimpinan HKBP memimpin rapat MPS dari ruang Oval Kantor Pusat, Pearaja Tarutung. Sedangkan anggota MPS ke 32 Distrik mengikutinya dari tempat masing-masing.

 

Steven Tanner menerangkan lembaga Dana Pensiun HKBP telah beberapa kali mengalami perubahan. Tahun 1928 disebut Kas Pensiun, 1958 dinamai Fons Pensiun. Kemudian berubah lagi tahun 1993 beralih ke PPMP yang disesuaikan pada UU Dana Pensiun. Pengesahan Dana Pensiun HKBP oleh Menteri Keuangan dan terakhir  oleh Otoritas Jasa Keuangan di tahun 2015.

 

Cukup detail Steven Tanner jelaskan tentang PPMP yang sifatnya fluktuatif membuat Pendiri Dana Pensiun terbeban dalam menanggung pendanaan atau pembayaran iuran.  Asumsi penginvestasian yang rendah akan menambah pendanaan, demikian sebaliknya. Selama ini, Pendiri Dana Pensiun HKBP  sulit memenuhi pendanaan yang stabil,  pembayaran iuran secara konsisten, teratur dan tepat waktu yang mengakibatkan utang HKBP ke Dana Pensiun HKBP terus bertambah dari tahun ke tahun. Di tanggal 31 Desember 2020, utang HKBP ke Dana Pensiun HKBP berjumlah  Rp. 144,8 miliar. Tapi pada tanggal 31 Mei 2021, HKBP telah mencicil utangnya Rp. 66,5 miliar ke Dana Pensiun HKBP.

 

Karena sifat fluaktifnya PPMP ini, maka Sinode Godang HKBP 2018 telah memutuskan perubahan ke Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), namun masih diberlakukan kepada peserta baru. Peserta Rapat MPS hari ini sepakat memutuskan  semua peserta PPMP dialihkan ke PPIP. Diputuskan juga pengelolaan PPIP akan diserahkan ke pihak professional, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), setelah mendengar masukan-masukan dari peserta rapat.

 

Keputusan Rapat MPS HKBP tersebut disyahkan oleh Ompu i Ephorus, Pdt. Dr. Robinson Butarbutar yang didampingi pimpinan lainnya, Sekretaris Jenderal, Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST, Kepala Departemen Koinonia, Pdt. Dr. Deonal Sinaga, Kepala Departemen Marturia, Pdt. Kardi Simanjuntak, M.Min, dan Kepala Departemen Diakonia, Pdt. Debora Purada Sinaga, M.Th. 

 

Sisa utang Dana Pensiun HKBP sesegera mungkin dilunasi, untuk itu peserta Rapat MPS dapat bergerak bersama melaksanakan setiap program yang telah diputuskan HKBP. Pemerhati Kasih HKBP telah memperlihatkan cinta kasihnya agar HKBP keluar dari permasalahan laten ini, ucap Ephorus.

 

Setelahnya, Pimpinan HKBP 2020-2024 memperlihatkan ketaatannya pada Aturan Peraturan yang berlaku, Ephorus mempergunakan kesempatan berharga dan meminta persetujuan peserta Rapat MPS untuk penggunaan dana keuangan HKBP buat program pengembangan Perkampungan Pemuda Jetun Silangit sebagai pusat pelatihan yang berguna bagi peningkatan spritualitas, agrowisata dan ekonomi warga. Pemerintah daerah di Kawasan Danau Toba sangat mendukung program tersebut.

 

Penjelasan Ephorus sangat lugas dan menggugah hati, membuat peserta langsung menyetujui program yang disebut Ephorus. Lalu Kadep Diakonia memimpin doa mengakhiri rapat MPS yang telah memutuskan  kebijakan-kebijakan strategis HKBP. (BK_TIK)

 

Silahkan download Penjelasan Steven Tanner, Actuaria Dapen HKBP, tentang Perubahan PPMP ke PPIP.

Pustaka Digital