Sentralisasi Penggajian Pelayan HKBP


Dalam dua hari ini, Rabu–Kamis (9-10/10), Pimpinan HKBP bersama dengan praeses, pelayan dari utusan lembaga pendidikan HKBP dan utusan distrik menindaklanjut agenda besar HKBP terkait sentralisasi penggajian pelayan HKBP. Panitia yang diangkat oleh Ephorus HKBP telah mengundang pelayan dalam sebuah lokakarya yang diadakan di Medan.

Panitia pada sesi orientasi acara memaparkan hasil analisa data yang telah mereka lakukan di tempat pelayanan HKBP, desa, transisi dan kota. Ada dua perkembangan pemikiran yang kontradiktif tentang sentralisasi penggajian ini, yaitu pertama, banyak yang setuju adanya sentralisasi penggajian bagi para pelayan. Adapun alasan-alasan yang mereka utarakan di antaranya, tidak ada lagi kesenjangan antara para pelayan di kota dan desa, tempat basah atau kering. Penggajian sudah disetarakan sesuai dengan SK yang diterima. Ini merupakan salah satu solusi untuk mengatasi masalah mutasi yang sering dihadapi.

Kedua, ada juga yang tidak setuju terhadap sentralisasi penggajian ini. Mereka beranggapan kualitas pelayanan akan semakin menurun, bahkan merosot karena balanjo atau gaji tetap diberikan oleh Kantor Pusat HKBP walaupun mereka tidak menjalankan tugas pelayanannya di gereja masing-masing dengan maksimal. Ada juga yang melihat program ini, seperti halnya dengan yang telah dilakukan di gereja lain, yaitu para pelayan akan asyik mencari dana untuk menutupi biaya yang dibebankan kepada gereja atau ressort. “Gabe songon pangidoido” ke sentralisasi, menurut sebagian pelayan. Begitu juga dengan volume kerja di kota dan desa membedakan model pelayanan.

Sentralisasi penggajian ini diharapkan menjadi solusi dan alternatif memecahkan persoalan kesenjangan parbalanjoon (penggajian) antara pelayan di kota dan desa atau di daerah surplus dan minus.

Ide awal pengadaan program sentralisasi ini adalah HKBP mengupayakan sejumlah dana (abadi) untuk disimpan di bank (lebih kurang Rp 310 Milyar) dan bunga setiap bulannya dapat dipergunakan membayar gaji seluruh pelayan penuh waktu (pendeta, guru huria, bibelvrouw, diakones, evangelis, guru sekolah, pegawai kesehatan mulai dari kantor pusat hingga departemen, lembaga, distrik, ressort dan jemaat maupaun unit pelayanan HKBP lainnya. Namun, hingga saat ini belum dapat direalisasikan.

Salah satu rekomendasi Sinode Godang HKBP ke-64 pada 7–12 Oktober 2018 dan Rapat Pimpinan dan Staf Kantor Pusat HKBP pada 11 April 2019 memrogramkan lokakarya untuk mencari formula yang tepat bagi sentralisasi penggajian ini.

Mekanisme sentralisasi penggajian ini diharapkan melalui partisipasi seluruh warga jemaat HKBP. Artinyam setiap distrik mendapatkan peran penting sebagai pilar utama untuk bertanggung jawab mengumpulkan dana yang dibutuhkan. Distrik ‘besar’ dapat memberikan subsidi silang bagi distrik ‘kecil’. Hal ini dilandaskan dari firman Tuhan di dalam 2 Korintus 8: 15 yang berbunyi Orang yang mengumpulkan banyak tidak lebih, dan orang yang mengumpulkan sedikit tidak kekurangan.

Hingga Rabu (9/10) pukul 20.30 wib telah hadir 128 orang mengikuti orientasi kegiatan yang dipimpin oleh Ketua Panitia Pdt Adventus Lumbantobing STh MSi (Bendahara Umum HKBP) dan Sekretaris Panitia Pdt Bernandus Siahaan MTh. Telah hadir juga Sekretaris Jenderal Pdt David Farel Sibuea MTh DMin, Kepala Departemen Koinonia Pdt Dr Martongo Sitinjak, dan Kadep Marturia Pdt Dr Anna Vera Pangaribuan, beberapa praeses dan utusan-utusan distrik serta lembaga. )Biro Informasi / DM - Foto: Ezra Aruan)






Pustaka Digital