HKBP Tolak Relokasi Gereja HKBP Sikhem, Sopokomil, Dairi.


PT. Dairi Prima Mineral (DPM) bergerak di bidang pertambangan seng dan timbal dengan luas wilayah konsesi 24.636 hektar.  Perusahan ini telah menerima izin operasi dari pemerintah sejak tahun 1998. Pada  awal tahun 2018,  keluar lagi izin operasi  produksi PT. DPM dari Kementerian  Energi Sumber  Daya Mineral (ESDM) yang mengharuskan pihak perusahaan membangun Tailing Storage Facility (TSF)  atau tempat pembuangan limbah produksi.

Pembangunan TSF direncanakan PT.  DPM di Sopokomil, Desa Longkotan, Dairi Sumatera Utara yang didalamnya berdiri gereja HKBP Sikhem Sopokomil. Pihak perusahaan berencana merelokasi gereja tersebut. 

Ephorus HKBP, Pdt. Dr. Robinson Butarbutar memahami bahwa Dairi merupakan daerah rawan gempa. Kegiatan perusahaan di wilayah tersebut dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat. Dengan memahami kondisi tersebut, Pimpinan HKBP menolak dengan sangat perelokasian gereja HKBP Sikhem Sopokomil, dan tidak menyetujui pembangunan TSF di sana.

Penolakan pembangunan TSF dinyatakan Ephorus dalam suratnya pertanggal 9 Juni 2021 yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Dairi Prima Mineral dan Pendeta HKBP Resort Parongil, Pdt. Erwin Frans Marolop Siahaan, S.Th. (B-TIK)

Untuk file Pdf-nya silahkan download di sini.